Sabtu, 06 Januari 2018

Arbitrase

PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI

I.       PENDAHULUAN
Pesatnya pembangunan di segala bidang di Indonesia termasuk didalamnya pembangunan di bidang infrastruktur dalam beberapa dekade terakhir telah mendorong peningkatan arus investasi baik yang berasal dari pihak swasta dalam negeri maupun dari luar negeri. Investasi dalam bidang infrastruktur telah melibatkan banyak pihak dengan beragam skema kerjasama, seperti: antara pemerintah RI dengan Pemerintah negara lain atau dengan Swasta Nasional atau Swasta Asing; antara sesama swasta nasional atau dengan pihak asing.
Kerjasama investasi antara para pihak dalam bidang infrastruktur tersebut diikat melalui beragam bentuk kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama. Tentu saja setiap kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama dimaksud diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa adanya hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya. Para pihak yang terikat perjanjian berupaya melaksanakan sebaik mungkin klausul-klausul yang disepakati dalam kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama dimaksud.
Namun dalam pelaksanaan kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama seringkali ditemukan banyak kendala/hambatan yang pada akhirnya dapat menimbulkan perselisihan atau ketidaksepahaman antara para pihak yang telah melakukan kesepakatan tersebut yang ujung-ujungnya menjadi sebuah sengketa (dispute).
Pada tujuan itulah tulisan ini dibuat sebagai sedikit sumbangan pemikiran dan berbagi pengetahuan terkait penyelesaian sengketa konstruksi dalam bidang investasi infrastruktur (khususnya di Indonesia) dengan batasan pengertian Infrastruktur (Grigg, 1988) dimaksud dalam tulisan ini adalah suatu sistem fisik yang menyediakan transportasi, drainase, bangunan gedung dan fasilitas publik lainnya, dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan sosial maupun ekonomi. Adapun enam kategori besar infrastruktur (Grigg, 1988), meliputi:
  1. Kelompok jalan (jalan, jalan raya, jembatan);
  2. Kelompok pelayanan transportasi (transit, jalan rel, pelabuhan, bandar udara);
  3. Kelompok air (air bersih, air kotor, semua sistem air, termasuk jalan air);
  4. Kelompok manajemen limbah (sistem manajemen limbah padat);
  5. Kelompok bangunan dan fasilitas olahraga luar;
  6. Kelompok produksi dan distribusi energi (listrik dan gas);

II.      LANDASAN HUKUM
Adapun beberapa landasan hukum yang dapat menjadi dasar atau rujukan dalam penyelesaian sengketa konstruksi di bidang investasi infrastruktur di Indonesia, meliputi :
1.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta Penjelasannya;
2.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
3.        Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010;
4.        Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-4 Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 200 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5.        Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2014 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi;
6.        Peraturan Lembaga LPJK Nomor 04 tahun 2014 tentang Penilai Ahli;
7.        Lain-lain (seperti  FIDIC dll)




III.    PEMILIHAN CARA PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI

3.1  Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta Penjelasannya

Bab IV : Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
Bagian Ketiga: Kontrak Kerja Konstruksi

Pasal 22 ayat (2) h:

Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai penyelesaian perselisihan, yang memuat tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan.

-        Penjelasan Pasal 22 (2) h:

Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan oleh ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi serta ketentuan tentang tempat dan cara penyelesaian.

Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.

Pasal 33 ayat (2):

Tugas lembaga yang menyelenggarakan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi adalah:

(e) mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli dibidang jasa konstruksi.
Pasal 25 ayat (3):

Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.

-        Penjelasan Pasal 25 (3):
Penetapan kegagalan hasil pekerjaan konstruksi oleh pihak ketiga sebagai penilai ahli dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dalam penilaian dan penetapan suatu kegagalan hasil pekerjaan konstruksi.

Penilai ahli terdiri dari orang perseorangan, atau kelompok orang, atau lembaga yang disepakati para pihak, yang bersifat independen dan mampu memberikan penilaian secara objektif dan profesional.

Pasal 36 :

(1)    Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luarpengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.

(2)    Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlakuterhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3)   Jika dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau parapihak yang bersengketa.



Pasal 37 :

(1)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan bangunan.
(2)     Penyelesaian sengketa jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak.
(3)     Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk oleh Pemerintah dan/atau masyarakat jasa konstruksi.

3.2.     Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pasal 1 ayat (1)
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Pasal 1 ayat (10)
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.


Pasal 34 ayat (1) :
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atauinternasional berdasarkan kesepakatan para pihak.


3.3.  Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010

BAB VI : PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 49

(1)  Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara :
a. melalui pihak ketiga yaitu :
1.         mediasi (yang ditunjuk oleh para pihak atau oleh Lembaga Arbitrase dan Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa);
2.         konsiliasi; atau
b. arbitrase melalui Lembaga Arbitrase atau Arbitrase AdHoc.
(2)     Penyelesaian sengketa secara mediasi atau konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf dapat dibantu penilai ahli untuk memberikan pertimbangan profesional aspek tertentu sesuaikebutuhan.

3.4. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-4 Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Paragraf Ketujuh : Penyelesaian Perselisihan
Pasal 94
(2)  Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
(3)  Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.5.     Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2014 (Perubahan Kedua).

1.    Penyelesaian Perselisihan

3.6.     Menurut Peraturan Lembaga LPJK Nomor 04 tahun 2014 tentang Penilai Ahli

Pasal 1 (5)
Penilai Ahli adalah seseorang yang mempunyai kompetensi penilaian ahli di bidang jasa konstruksi.

Pasal 4 :
(1)  Penilai Ahli berperan dalam kegiatan penilaian ahli atas kejadian Kegagalan Bangunan,Kegagalan Pekerjaan Konstruksi, beda pendapat antar para pihak dalam pelaksanaan  Kontrak Kerja Konstruksi, penyelesaian sengketa konstruksi dan proses peradilan.
(2)  Penilaian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih Penilai Ahli.

Pasal 5 : Tugas Penilai Ahli
(1)  Tugas Penilai Ahli dalam hal kejadian Kegagalan Bangunan adalah
a.         memberikan penilaian dan penetapan:
b.         sebab-sebab terjadinya Kegagalan Bangunan;
c.         bagian-bagian yang tidak lagi berfungsi akibat Kegagalan Bangunan;
d.         pihak yang bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi, serta tingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan;
e.         besarnya kerugian, serta usulan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang melakukan kesalahan; dan
f.          jangka waktu pembayaran kerugian.
(2)  Tugas Penilai Ahli dalam hal kejadian Kegagalan Pekerjaan Konstruksi adalah memberikan penilaian dan rekomendasi:
a.      sebab-sebab terjadinya Kegagalan Pekerjaan Konstruksi;
b.      bagian-bagian yang tidak lagi berfungsi akibat Kegagalan Pekerjaan Konstruksi;
c.      pihak yang bertanggung jawab atas Kegagalan Pekerjaan Konstruksi yang terjadi, serta tingkat dan sifat kesalahan yang dilakukan; dan
d.      besarnya kerugian, serta usulan cara perbaikan kegagalan pekerjaan konstruksi
(3)  Tugas Penilai Ahli dalam hal kejadian beda pendapat antar para pihak, adalah:
a.      memberikan interpretasi kontraktual secara berkeahlian atas dokumen Kontrak Kerja Konstruksi;
b.      memberikan pendapat dan/atau telaahan atas permasalahan beda pendapat untuk tercapainya kesepakatan;
c.      memberikan usulan penyelesaian untuk tercapainya kesepakatan; dan/atau
d.      merumuskan hasil kesepakatan para pihak.
(4)  Tugas Penilai Ahli dalam hal kejadian penyelesaian sengketa konstruksi adalah sebagai Mediator atau Konsiliator.
(5)  Tugas Penilai Ahli sebagai Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.      memfasilitasi para pihak dalam rangka penyelesaian sengketa;
b.      menengahi setiap perbedaan pendapat dalam berargumentasi;
c.      memberikan interpretasi kontraktual secara berkeahlian atas dokumen Kontrak Kerja Konstruksi; dan
d.      memberikan pendapat dan/atau telaahan atas permasalahan penyelesaian sengketa untuk tercapainya kesepakatan;
(6)  Tugas Penilai Ahli sebagai Konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.      memfasilitasi para pihak dalam rangka penyelesaian sengketa;
b.      menengahi setiap perbedaan pendapat dalam berargumentasi;
c.      memberikan interpretasi kontraktual secara berkeahlian atas dokumen Kontrak Kerja Konstruksi;
d.      memberikan pendapat dan/atau telaahan atas permasalahan penyelesaian sengketa untuk tercapainya kesepakatan;
e.      memberikan usulan penyelesaian untuk tercapainya kesepakatan; dan
f.       merumuskan hasil kesepakatan para pihak.

(7)  Tugas Penilai Ahli dalam proses arbitrase dan proses peradilan adalah memberikan keterangan ahli selaku saksi ahli.

3.7.     Menurut Peraturan lainnya (seperti FIDIC dll)

FIDIC
(FIDIC, Federation International des Ingenieurs-Conseils atau International Federation of Consulting Engineers. yang berkedudukan di Lausanne, Swiss, dan didirikan dalam tahun 1913 oleh negara-negara Perancis, Belgia dan Swiss. Dalam perkembangannya, FIDIC merupakan perkumpulan dari assosiasi-assosiasi nasional para konsultan (Consulting engineers) seluruh dunia. Didukung oleh ilmu pengetahuan dan pengalaman professional yang sedemikian luas dari anggota-anggotanya, FIDIC telah menerbitkan berbagai bentuk standar dari dokumen dan persyaratan kontrak, conditions of contract, untuk proyek-proyek pekerjaan sipil (civil engineering construction) sejak 1957 yang secara terus menerus direvisi dan diperbaiki sesuai perkembangan industri konstruksi
Berdasarkan Persyaratan Kontrak untuk Pelaksanaan Konstruksi, Multilateral Development Bank (MDB) Harmonised Edition Maret-2006, pada Klausul No.20 : KLAIM, SENGKETA DAN ARBITRASE diatur bahwa bilamana terjadi sengketa konstruksi maka penyelesaiannya melibatkan Sebuah Dewan Sengketa yang anggotanya (berjumlah ganjil) ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa.
Dewan Sengketa dalam menyelesaikan sebuah sengketa akan mengupayakan cara-cara damai atau musyawarah. Namun bila cara damai/musyawarah tidak tercapai, maka dapat ditempuh penyelesaian melalui forum Arbitrase. Dapat dipilih arbitrase nasional atau arbitrase internasional.

IV.    KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa konstruksi di bidang investasi infrastruktur yang terjadi antara para pihak yang melakukan kesepakatan/perjanjian/kontrak kerjasama dapat diselesaikan melalui dua pilihan jalur penyelesaian yaitu melalui jalur pengadilan atau jalur non pengadilan. Untuk penyelesaian melalui jalur pengadilan diselenggarakan dengan mengikuti tata cara peradilan pada umumnya, sedangkan penyelesaian melalui jalur non pengadilan mencakup penyelesaian melalui cara musyawarah, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitraseatau melibatkan penilaian ahli. Dalam halmenggunakan cara melalui arbitrase dapat dipilih lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sumber: http://brisbenrasyid.blogspot.co.id/

Selasa, 25 Oktober 2016

Menganalisis Jurnal Teknik Sipil

Oleh : Ahmad rizki putra astin/ T. Sipil / 10314600 / 3TA01

        Tugas pertama dalam kuliah Teknik Penulisan dan Presentasi kami melakukan review dan pengecekan terhadap 3 jurnal berbeda dalam bidang Teknik Sipil. Jurnal yang merupakan sebuah karya ilmiah merupakan tulisan yang didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/keilmiahannya (Susilo, M. Eko, 1995:11). Dalam tugas kali ini, kami ditekankan untuk melakukan pengecekan terhadap tahap-tahap penelitian suatu jurnal. Pengecekan terhadap jurnal kali ini akan difokuskan terhadap dua pokok utama yaitu tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan.
 
Tahapan perencanaan sendiri terbagi atas 8 pokok, yaitu :

· Penentuan Judul

· Latar Belakang Masalah

· Perumusan Masalah

· Penentuan Batasan Masalah

· Tujuan dan Manfaat Penelitian

· Metode Pengumpulan Data

· Sistematika Penulisan

· Jadwal Rencana Kegiatan 

JURNAL 1 

PENGARUH LEBAR PONDASI DAN SUDUT KEMIRINGAN LERENG 
TERHADAP DAYA DUKUNG TANAH PADA PEMODELAN FISIK LERENG 
PASIR RC 85% DENGAN PERKUATAN GEOGRID 
Faisal Nizar, Arief Rachmansyah, As’ad Munawir 

      pada jurnal ini dibahas tentang Tujuan penelitian mengetahui pengaruh dari variasi kemiringan sudut kemiringan lereng dan lebar pondasi yang paling optimum untuk daya dukung tanah yang diperkuat menggunakan geogrid. Penelitian ini digunakan 2 lapisan perkuatan geogrid, rasio jarak pondasi dari tepi lereng sebesar 2B, 3 variasi lebar pondasi sebesar 4cm, 6cm dan 8cm dan 3 variasi sudut kemiringan lereng sebesar 46 derajat, 51 derajat, 56 derajat. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa peningkatan daya dukung maksimum terjadi pada saat pondasi dengan lebar 4cm dan sudut kemiringan lereng 46 derajat.
        Rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, dan metode pengumpulan data disertakan dalam jurnal ini. Penulis menggunakan kuisioner dan wawancara secara langsung dalam mendapatakan metode pengumpulan data. Sistematika dalam penulisan jurnal ini sudah sesuai. Dalam tahapan perencanaan, penulis tidak mencantumkan jadwal rencana kegiatan dalam penelitian ini.

JURNAL 2
PENGARUH KADAR AIR DAN PERSENTASE STABILISASI DENGAN 10% 
KAPUR TERHADAP KEKUATAN TANAH EKSPANSIF 
(The Effect of Water Content and Percent Stabilization Using 10% Lime Against Expansive 
Soil Strength)

 
       Pada jurnal ini dibahas tentang Tanah lempung ekspansif dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan pada infrastruktur seperti jalan raya, jalan rel, tanggul, lapangan terbang, dan infrastruktur lain, untuk itu tanah jenis ini harus di stabilisasi. Salah satu jenis tanah ini berada di Desa 
Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. Pada penelitian ini akan dilakukan 
stabilisasi dengan menambah zat aditif berupa 10% kapur menggunakan metode deep soil 
mix untuk mengetahui penurunan, kuat geser, dan pengembangan. Penurunan untuk uji 
konsolidasi dibedakan menjadi tanah asli dan tanah asli dengan campuran kapur. Kadar air 
di sekitar deep soil mix dibedakan menjadi OMC±6%, OMC±3% dan OMC serta 
digunakan pesentase perbaikan volume 50%, 60%, dan 76% dengan masing-masing 
perbaikan menggunakan pipa dsm berdiameter 25 mm, 30 mm, dan 38mm untuk uji kuat 
tekan bebas. Sedangkan jumlah dsm (2,4,6,8 lubang) akan digunakan pada uji 
pengembangan (swelling) pada masing-masing persentase perbaikan. Dari hasil penelitian 
uji konsolidasi tanah asli didapatkan bahwa penurunan pada tanah asli ≥ 25 mm, sehingga 
dapat dilakukan perbaikan dengan metode deep soil mix. Hasil uji kuat tekan bebas 
didapatkan semakin besar kadar air dan rasio volume pada daerah sekitar deep soil mix 
nilai tegangan-regangan dan kohesi semakin kecil dibandingkan dengan kondisi tanah asli. 
Sedangkan pada hasil uji pengembangan didapatkan semakin besar rasio volume perbaikan 
deep soil mix maka nilai pengembangan semakin kecil. 
       Rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, dan metode pengumpulan data disertakan dalam jurnal ini. Penulis menggunakan kuisioner dan wawancara secara langsung dalam mendapatakan metode pengumpulan data. Sistematika dalam penulisan jurnal ini sudah sesuai. Dalam tahapan perencanaan, penulis  mencantumkan jadwal rencana kegiatandan tempat  dalam penelitian ini.

JURNAL 3

UPAYA PENANGGULANGAN BANJIR DENGAN PERBAIKAN ALUR 
SUNGAI KALI LAMONG DI KABUPATEN GRESIK 
 Garindra Gustianto, Agus Suharyanto, Pudyono 

          Pada jurnal ini dibahas tentang upaya penanggulangan banjir dengan perbaikan alur di Kabupaten Gresik.  Pada musim penghujan, sungai Kali Lamong tidak bisa menampung semua debit yang masuk, akibatnya terjadi banjir di daerah DAS Kali Lamong. Penyebab banjir yang utama adalah curah hujan yang tinggi, namun kapasitas sungai tidak mampu menampung debit yang terjadi. Kapasitas sungai menjadi berkurang dikarenakan erosi yang terjadi di hulu dan gerusan di tebing kanan dan kiri sungai Kali Lamong. Akibat erosi yang terjadi, maka partikel tanah jatuh ke dasar sungai, dan menimbulkan sedimentasi pada dasar sungai Kali Lamong. Apabila sedimentasi terus-menerus terjadi, akibatnya akan terjadi pendangkalan pada dasar sungai. Pendangkalan dasar sungai akan mempengaruhi kapasitas aliran sungai. Berkurangnya kapasitas aliran sungai inilah merupakan salah satu penyebab banjir pada DAS Kali Lamong. Agar kapasitas sungai mampu menampung debit yang terjadi, diperlukan normalisasi sungai Kali Lamong. Dalam penelitian ini dilakukan analisis besarnya dimensi sungai Kali Lamong agar mampu menampung debit yang terjadi.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa debit banjir kala ulang 10 tahun, yaitu 804,227 m3/dt terjadi banjir. Dari data tersebut direncanakan dimensi sungai yang mampu menunjang debit tersebut. Nilai erosi yang terjadi adalah 2,943 ton/ha/tahun dan nilai nisbah pelepasan sedimen adalah 17,991%, kali ini menjadi pertimbangan dalam pemeliharaan sungai.

          Rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, dan metode pengumpulan data disertakan dalam jurnal ini. Penulis menggunakan kuisioner dan wawancara secara langsung dalam mendapatakan metode pengumpulan data. Sistematika dalam penulisan jurnal ini sudah sesuai. Dalam tahapan perencanaan, penulis tidak mencantumkan jadwal rencana kegiatan dalam penelitian ini. 




Senin, 29 Juni 2015

Apa yang Didapat dengan Mempelajari Ilmu Budaya Dasar?

ILMU BUDAYA DASAR


Pemahaman yang saya dapat  dari ilmu budaya dasar  selama satu semester ini adalah saya mendapatkan banyak manfaat akan keberadaan budaya. Yang namanya budaya itu bukanlah hanya sekedar budaya daerah atau nenek moyang kita terdahulu, melainkan arti budaya lebih menjurus kepada kebiasaan-kebiasaan  seorang manusia atau kelompok  manusia yang telah terjadi selama masa lalu hingga beberapa waktu yang tidak akan pernah bisa ditentukan.

Salah satu manfaat yang dapat dirasakan oleh beberapa orang khususnya oleh seorang mahasiswa adalah ia dapat menyesuaikan  diri  antara dirinya  dengan lingkungannya  yang mau tidak mau akan menjadi kesehariannya  kelak. Disamping itu teardapat banyak lagi manfaat yang akan didapat oleh para mahasiswa karena mempelejari  ilmu  budaya  dasar, yaitu mahasiswa dapat memperluas pandangan mereka tentang hubungan antara manusia dengan budaya. Tujuan selanjutnya  adalah ilmu budaya dasar dapat memimbing para mahasiswa agar dapat bersikap kritis dalam menanggapi masalah-masalah yang timbul dari hubungan antara manusia dengan budaya.

Dengan mempelajari Ilmu Budaya Dasar kita juga dapat mengenal lebih dalam tentang ruang lingkup ilmu budaya dasar, ada dua masalah pokok yang dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup Ilmu Budaya Dasar. Kedua masalah pokok tersebut adalah :

1.      Aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya, baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) di dalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya.
2.       Hakekat manusia yang satu (universal), namun banyak perbedaan- perbedaan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Keanekaragaman tersebut terbentuk akibat adanya perbedaan ruang, tempat, waktu, proses adaptasi, keadaan sosial budaya, lingkungan alam, dimana terwujud dalam berbagai bentuk ekspresi seperti: ungkapan, pikiran, dan perasaan, tingkah laku, dan hasil kelakuan mereka.

Dari kedua masalah pokok yang dapat dikaji dalam mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tersebut di atas, nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak sebagai subyek akan tetapi sebagai obyek pengkajian. Bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesama manusia dan bagaimana pula hubungan manusia dengan Tuhan menjadi tema sentral dalam Ilmu Budaya Dasar.
Pokok bahasan yang akan dikembangkan adalah :

a.  Manusia dengan cinta kasih
b.  Manusia dan keindahan
c. Manusia dan penderitaan
d. Manusia dan keadilan
e. Manusia dan pandangan hidup
f. Manusia dan tanggung jawab serta pengabdian
g.  Manusia dan kegelisahan
h. Manusia dan harapan


Senin, 22 Juni 2015

Manusia dan harapan dan tangung jawab

  MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB

PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB


Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menaggung akibatnya. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau oerbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya. 

Makna dari tanggung jawab itu sendiri ialah siap menerima kewajiban atau tugas. Dalam artian disini bahwa ketika seseorang diberikan kewajiban atau tugas, seseorang tersebut akan menghadapi suatu pilihan yaitu menerima dan menghadapinya dengan dedikasi atau menunda dan mengabaikan tugas atau kewajiban tersebut.

MACAM-MACAM TANGGUNG JAWAB

Manusia itu berjuang adalah memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan pihak lain. Untuk itu ia menghadapi manusia lain dalam masyarakat atau menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia juga menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan, yaitu kekuasaan Tuhan. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya, atas dasar ini, lalu dikenal beberapa macam tanggung jawab, yaitu:

1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri.
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memevahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri menurur sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral, tetapi manusia juga pribadi. Karena merupakan seorang pribasi maka manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, berangan-angan sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja maupun yang tidak.

2. Tanggung jawab terhadap keluarga.

Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami, isteri, ayah, ibu anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan dan kehidupan.

3. Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.

4. Tanggung jawab kepada Bangsa / Negara.

Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara

5. Tanggung jawab terhadap Tuhan.
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkanuntuk mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab lngsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukum-hukum tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan juga dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukan maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap Tuhan sebagai penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggung jawab, manusia perlu pengorbanan.


MANUSIA DAN HARAPAN
PENGERTIAN HARAPAN


Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi, sehingga harapan berarti sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Dengan demikian harapan menyangkut masa depan.

Setiap manusia mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan, berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang akan meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan-pesan kepada ahli warisnya. Harapan tersebut tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup, dan kemampuan masing-masing. Berhasil atau tidaknya suatu harapan tergantung pada usaha orang yang mempunyai harapan. Harapan harus berdasarkan kepercayaan, baik kepercayaan pada diri sendiri, maupun kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Agar harapan terwujud, maka perlu usaha dengan sungguh-sungguh. Manusia wajib selalu berdoa. Karena usaha dan doa merupakan sarana terkabulnya harapan.

Senin, 15 Juni 2015

pandangan hidup



Pandangan hidup itu sendiri adalah suatu pendapat atau pertimbangan yang dijadian sebuah pegangan atau petunjuk hidup di dunia agar dapat menjalanan hidup sebaik-baiknya. Sementara pendapat atau petunjuk itu sendiri didapat dari pengalaman atau pelajaran yang telah dilewati atau akan dilewati agar kita dapat menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari.

Pandangan hidup saya : saya ingin menjadi lelaki yang berguna bagi keluarga,masyarakat,agama, bangsa dan Negara.keluraga,saya ingin menjadi seorang ayah yang berguna bagi istri dan anak-anak saya.dalam kelurga saya ingin menjadi seseorang yang berguna bagi ibu ayah dan adik-adik saya.masyarkat,saya ingin menjadi sesorang yang berguna bagi lingkungan saya dengan cara melakukan hal” positif bagi lingkungan saya,agama,dalam agama saya ingin menjadi seseorang yang taat pada agama dan dapat mengamalkan nya dalam kehidupan saya.negara dan bangsa,saya ingin menjadi seseorang yang berguna bagi nusa dan bangsa dengan cara selalu mengamalkan norma-norma pancasila dalam kehidupan saya.