Rabu, 19 November 2014

Tugas import dan export data

Nama : Ahmad rizki putra astin    Pengantar Komputer B**
kelas  : 1TA02
NPM : 10314600

-Data Excel
  Link 1

-Data Text
  Link 1

-Data Acess
  Link 1

Jumat, 14 November 2014

Tugas isd 5

Dasar Hukum di Indonesia

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.
Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perundang -undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.

1.    Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)

Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.


2.    Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.

Definisi Kedudukan dan Peran

Pengertian kedudukan, antara lain :
  1. Status Positif : bahwa warga negara dapat menuntut haknya kepada negara atas perlindungan jiwa, raga dan harta, dan hak-hak lainnya.
  2. Status Negatif : bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak asasi warga negaranya.
  3. Status Aktif : bahwa negara memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  4. Status Pasif : bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada perintah negara.
Pengertian peran, antara lain :
  1. Peran pasif  : kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Peran aktif : merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik
  3. Peran positif : merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup
  4. Peran negatif : merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi  

Kedudukan dan Peran  Warga Negara Indonesia

Menurut saya peran dan kedudukan saya sebagai warga negara adalah menjadikan negara indonesia ke arah yang lebih baik lagi dengan cara bersikap dan melakukan sesuatu, hak juga kewajiban setiap warga negara pun harus dipenuhi, berguna bagi bangsa dan agama itu adalah prinsip yang harus kita miliki, menjadi seseorang yang berguna bagi bangsa.

Tugas ISD 4

   Gambaran pemuda-pemudi Indonesia saat ini

GENERASI PEMUDA SAAT INI SECARA POSITIF DAN NEGATIF

  
A. Generasi pemuda secara positif

Patriotisme Pemuda
Patriotisme pemuda Indonesia telah memiliki peranan penting dalam mengubah perjalanan sejarah bangsa. Mulai dari Sumpah Pemuda tahun 1928 hingga era reformasi 1998. Semuanya tak lepas dari peran pemuda pada saat itu.

Semangat patriotisme generasi muda ini masih diperlukan kendati kemerdekaan Republik Indonesia telah memasuki usia yang ke 64 tahun. Bagaimana generasi muda saat ini membuktikan patriotismenya kepada bangsa dan negara ?

Menurut saya banyak cara yang bisa dilakukan para generasi muda untuk menunjukkan rasa patriotismenya. Yakni dengan mengisi kegiatan sehari-harinya dengan hal-hal yang positif dan berguna bagi dirinya sendiri, masyarakat dan bangsa. Seperti lewat kegiatan olahraga, seni, diskusi, pendidikan dan lain sebagainya.

Generasi muda yang anti patriotisme adalah mereka-mereka yang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, norma sosial dan agama serta yang dapat merugikan dirinya sendiri. Seperti mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang, gemar minum minuman keras, pergaulan bebas dan sejenisnya adalah bentuk dari sikap anti patriotisme.

Seharusnya para pemuda indonesia menerapkan prinsipStudent Today, Leader Tomorrow. Maksudnya pemuda harus terus belajar meningkatkan kualitas dirinya, sehingga kelak dapat menjadi pemimpin yang baik. Karena Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk jiwa patriotisme para generasi muda.

B. Generasi Pemuda Secara negatif

 Seks bebas merupakan tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual yang ditujukan dalam bentuk tingkah laku. Faktor-faktor yang menyebabkan seks adalah bebas karena adanya pertentangan dari lawan jenis, adanya tekanan dari keluarga dan teman
    Munculnya istilah pergaulan bebas seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam peradaban umat manusia, kita patut bersyukur dan bangga terhadap hasil cipta karya manusia, karena dapat membawa perubahan yang positif bagi perkembangannya kemajuan industri masyarakat. Tetapi perlu disadari bahwa tidak selamanya perkembangan membawa kepada kemajuan, mungkin bisa saja kemajuan itu dapat membawa kepada kemunduran. Dalam hal ini adalah dampak negatif yang diakibatkan oleh perkembangan iptek, salah satunya adalah budaya pergaulan bebas tanpa batas.
    Dilihat dari segi katanya dapat ditafsirkan dan dimengerti apa maksud dari istilah pergaulan bebas. Dari segi bahasa pergaulan artinya proses bergaul, sedangkan bebas artinya terlepas dari ikatan. Jadi pergaulan bebas artinya proses bergaul dengan orang lain terlepas dari ikatan yang mengatur pergaulan.
    Islam telah mengatur bagaimana tata cara bergaul dengan lawan jenis. Hal ini telah tercantum dalam surat An-Nur ayat 30-31. Telah dijelaskan bahwa hendaknya kita menjaga pandangan mata dalam bergaul. Lalu bagaiamana hal yang terjadi dalam pergaulan bebas? Tentunya banyak hal yang bertolak belakang dengan aturan-aturan yang telah Allah tetapkan dalam etika pergaulan. Karena dalam pergaulan bebas itu tidak dapat menjamin kesucian seseorang.




 PEMERATAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Saat ini kondisi pendidikan di Indonesia masih belum merata. Misalnya saja, di kota-kota besar fasilitas yang tersedia untuk sekolah sudah cukup memadai, sedangkan yang di desa hanya mengandalkan fasilitas seadanya. Pendidikan merupakan sarana utama pembentukan generasi penerus bangsa. Semakin maju kualitas pendidikan, maka semakin maju pula negara tersebut. Jika dilihat dari segi fasilitas saja bangsa ini belum mampu meratakannya, bagaimana dengan aspek-aspek yang lain?
Tidak meratanya pendidikan juga mengakibatkan kualitas masyarakat Indonesia tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Padahal pendidikan merupakan faktor utama dalam membangun karakter bangsa dan faktor untuk menggerakkan perekonomian suatu bangsa.
Indonesia masih kurang dalam mengembangkan SDM. Jika SDM di Indonesia sudah berkembang, maka negara Indonesia ini bisa jadi lebih maju dari negara-negara yang sudah mulai berkembang lebih cepat. Dalam hal SDM, berarti kita berbicara mengenai pendidik yang mendidik di tempat tinggalnya. Daerah-daerah di Indonesia timur bukan hanya sarana dan prasarana yang kurang tapi juga kurangnya tenaga pengajar sehingga sekolah-sekolah disana masih membutuhkan guru-guru dari daerah-daerah lain.
Kesempatan belajar untuk anak-anak juga perlu diperhatikan. Banyak anak-anak yang belum mendapatkan haknya, yaitu sekolah yang katanya wajib belajar 9 tahun. Tapi pada kenyataannya di negeri ini masih banyak ana-anak yang belum menikmati hak nya. Semoga pemerintah bisa lebih memprthatikan pendidikan yang ada di Indonesia, dan semoga negara ini bukan hanya mengajarkan dalam hal akademik juga dalam hal moral. Sehingga negara kita dapat berkembang dengan negara yang memiliki pendidikan yang bagus juga moral yang baik.


 SARAN SAYA SEBAGAI PEMUDA-PEMUDI UNTUK PEMBANGUNAN INDONESIA YANG LEBIH BAIK : 

 Pemuda adalah agen perubahan, baik buruknya bangsa indonesia itu tergantung dengan generasi penerusnya. Apabila generasi muda Indonesia memiliki mental, edukatif, inovatif, dan religious. Insyaallah Indonesia di pimpin generasi yang terdidik, inovatif dan berketuhanan dan dapat tercapai keinginan bangsa Indonesia menjadi negara maju. Jadilah pemuda yang berguna untuk diri sendiri, orang tua, orang lain, dan nagara NKRI. Dimulai dari hal kecil kita jadikan bangsa indonesia menjadi negara maju.